Minggu, 19 Desember 2010

Islam dan HAM?


Bismilllahirrahmanirrahim.. 
Assalamu'alaikum wahai saudaraku..!


Setiap tanggal 10 Desember biasanya para aktivis dan kaum humanis menggelar aksi untuk mengingatkan pemerintah terhadap  isu-isu pelanggaran HAM. Mengapa ? Yap, 10 Desember adalah hari HAM sedunia. Pada tanggal inilah PBB mengeluarkan deklarasi universal HAM, tepatnya pada 1948. Nah.. bagaimana kita sebagai muslim mengkritisi HAM? Apakah ada istilah HAM dalam Islam? So, check this out…

Kalau searching di Wiki nih, HAM (Hak Asasi Manusia) atau Human Right adalah "rights and freedoms to which all humans are entitled" yang artinya kurang lebih adalah hak dan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Sekarang mari kita tinjau secara logika. Kebebasan muncul dari keinginan manusia. Sedangkan keinginan manusia itu tidak terbatas. Karena itu kosep HAM disini akan pasti menyebabkan perbenturan antara hak seseorang dengan hak-hak  orang lain. Hal ini ternyata karena kapitalisme, ideologi yang dianut negara pengusung HAM, menaruh titik perhatian pada individu-individu saja dengan anggapan bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu. Sehingga kesimpulan mereka, bila urusan tiap individu teratur, maka otomatis urusan masyarakat akan teratur pula (begitukah kenyataannya?). 

Berbeda dengan konsep HAM barat, Islam memandang  individu sebagai bagian dalam jama'ah/kumpulan individu. Sehingga hak-hak setiap orang dijamin tanpa merampas hak orang lain. Dasar hak-hak manusia dalam islam adalah akidah islam yang termaktub didalam Al qur'an dan hadits. Selain itu HAM Barat didirikan atas pemisahan antara kehidupan dan agama alias sekularisme. Karenanya wajar saja bila ada produk HAM, yang selain bertentangan dengan Islam juga bertentangan dengan agama lain. Contohnya, hukum tentang hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender  atau LGBT. (Hiiy..! Berasa di jaman nabi Luth). 

Dari tulisan diatas kita tahu, ternyata dasar konsep HAM berbeda dengan hak manusia dalam islam. Hak-hak manusia dalam Islam memang tidak tertulis langsung dalam bentuk pasal-pasal sebagaimana HAM yang ada saat ini. Tetapi hak-hak asasi manusia dalam islam terwujud dalam prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum-hukum dan syariatnya.

Contohnya, hukum islam, sering disebut tidak manusiawi oleh negara penganut HAM. Seperti  jika seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, maka sanksinya bagi pembunuh tersebut adalah hukuman mati (bukan penjara). Benarkah tidak manusiawi? Kalau menurut saya sih, justru islam yang sangat manusiawi. Begitu manusiawinya, hak hidup dan jiwa seseorang dihargai dengan sangat tinggi. Sehingga ketika seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, hukuman yang setimpal harus dijatuhkan pada pelakunya. Hal ini juga untuk menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada seorangpun yang berani semena-mena terhadap orang lain. (Coba kalau koruptor hukumannya potong tangan, pasti pada takut duluan sebelum mau korup, ya kan? hehe)

Beberapa hal tentang HAM ternyata masih diperdebatkan loh..
1.     Hak yang masih diperdebatkan contohnya hak tentang LGBT tadi. Hak LGBT adalah hak yang berhubungan dengan orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender. Contoh lainnya adalah tentang Crime and Punishment (mengenai kejahatan dan hukuman), fetal right (biasanya digunakan dalam konteks masalah aborsi), dll (cari sendiri di internet ya, hee).
2.     Nilai universal HAM dikatakan relatif, dimana tidak setiap daerah dapat menerapkan HAM dikarenakan kondisi kultur/ dearah yang berbeda.
3.     Karena sifatnya yang abstrak dan universalitasnya relatif, maka patokan dalam HAM itu sendiri masih mengambang. Darimana yang benar dalam hukum HAM itu bisa dikatakan benar? Apa yang menjadi dasarnya? (Bandingkan dengan islam. Baik dan buruk sesuatu bukanlah manusia yang menciptakan. Semuanya tercantum dalam Al Qur'an, manual book yang disediakan Allah khusus bagi manusia; dan juga dalam hadits Rasulullah saw.  Penciptalah yang paling tahu apa yang diciptakannya dan apa yang paling dibutuhkan oleh ciptaannya tersebut, sepakat?)

Benar, hak-hak manusia dalam Islam memang tidak tertulis dalam bentuk pasal-pasal sebagaimana HAM yang ada saat ini. Tetapi hak-hak asasi manusia dalam islam terwujud dalam prinsip yang terdapat dalam hukum-hukum dan syariat Islam. Karenanya wajar saja walaupun tidak ada istilah HAM dalam islam, hak-hak manusia tetap otomatis terwujud saat islam diterapkan. Karenanya pula sejak di awal daulah Islam dengan dipimimpin Rasulullah 1500 tahun lalu peradaban masyarakat Madinah sangat maju dan berkembang dimana hak setiap orang sangat di hormati baik perempuan, laki-laki, anak-anak, orang tua, islam dan yang non islam (Hayo.. Duluan mana sama HAM yang digembar-gemborkan sekarang?).

Hal ini bahkan diungkapkan seorang sosiolog terkemuka berkebangsaan Amerika, Robert N. Bellah (1976),  bahwa di Madinah saat itu hak-hak manusia begitu di hormati dan dijunjung tinggi yang mana hal ini bahkan terlalu modern untuk masa itu:

"...There is no question but that under Muhamad, Arabian society made a remarkable leap forward in social complexity and political capacity. When the structure that took shape under the prophet was extended by the early caliphs to provide the organizing principle for a world  empire, the result is something that for its time and place is remarkably modern. It is modern in the high degree of commitment, involvement, and participation expected from the rank-and-file members of the community." (h.  150-151)1

Setelah wafatnya rasulullah saw, peradaban masyarakat yang maju dan begitu menghargai hak manusia ini bahkan terus berkembang hingga kekhalifahan islam menaungi dua pertiga dunia. Wah..wah.. Tunggu apalagi, yuk kita bersegera menerapkan islam..!
Wallahu a’lam. 

1)     Robert N. Bellah (1976). Beyond Belief , New York,  Harper & Row. 



Oleh Rizka Kurnia Utami
(Ditulis untuk opini bulanan Departemen Opini dan Syi'ar Angkatan Muda Al Baythar (AMAL) UNLAM)

Khusus untukmu saudaraku.. :)